Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pengelolaan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri meliputi: a. pengumpulan; b. penyimpanan sementara; c. pengangkutan; d. penyimpanan pada storage depo ; e. pengolahan; dan/atau f. ekspor. PENGUMPULAN

← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.