Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri meliputi:
a. pengumpulan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengangkutan;
d. penyimpanan pada storage depo ;
e. pengolahan; dan/atau
f. ekspor. PENGUMPULAN
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.