Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Status: Berlaku · Ditetapkan 7 Agustus 2024 · Diundangkan 7 Agustus 2024 · BN 2024 (138) · 26 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dan menyelaraskan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta meningkatkan dukungan pendanaan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Undang-undang ini memperluas cakupan kegiatan konservasi tidak hanya di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, tetapi juga di Areal Preservasi, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, undang-undang ini memperjelas pembagian peran dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan konservasi, serta mengatur pendanaan konservasi yang memadai dan berkelanjutan. Hal terpenting dalam perubahan ini adalah penguatan penegakan hukum dengan pemberatan sanksi pidana bagi pelanggaran konservasi, baik bagi individu maupun korporasi, serta penambahan sanksi administratif. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam upaya konservasi untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan masa depan.

Pokok pengaturan

  • Perluasan definisi dan cakupan konservasi, termasuk penambahan 'Areal Preservasi' sebagai wilayah konservasi (Pasal 1, Pasal 5A, Pasal 8).
  • Penegasan tanggung jawab konservasi sebagai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat (Pasal 4).
  • Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan konservasi antara menteri yang membidangi kehutanan dan menteri yang membidangi kelautan dan perikanan (Pasal 5A).
  • Kewajiban bagi pemegang hak atas tanah atau perizinan berusaha di Areal Preservasi untuk menjaga fungsi perlindungan wilayah dan melakukan kegiatan konservasi, termasuk penyediaan pendanaan (Pasal 9).
  • Pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, serta pengawetan keanekaragaman genetik (Pasal 11, Pasal 13).
  • Larangan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, termasuk mengurangi luas, menghilangkan/menurunkan fungsi, pembakaran, perubahan bentang alam, dan memasukkan jenis tidak asli (Pasal 19, Pasal 33).
  • Larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, memperdagangkan tumbuhan dan satwa dilindungi, serta telur/sarangnya, termasuk melalui media elektronik tanpa izin (Pasal 21).
  • Pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melalui pemanfaatan kondisi lingkungan Kawasan Pelestarian Alam (jasa lingkungan seperti wisata alam, air, energi air, panas matahari, angin, panas bumi, karbon), pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar (Pasal 26).
  • Penyediaan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk kegiatan konservasi, termasuk pembentukan dana perwalian dan pemberian insentif (Pasal 36A).
  • Penguatan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam konservasi melalui pendidikan dan penyuluhan (Pasal 37).

Siapa yang diatur

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang (orang perseorangan dan korporasi), pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi, pemilik perizinan berusaha di Areal Preservasi, masyarakat, masyarakat hukum adat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sanksi

Sanksi administratif (Pasal 9 ayat (6)): peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan lokasi, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Sanksi pidana bagi orang perseorangan (Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 40B): - Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII, tergantung jenis pelanggaran. Sanksi pidana bagi korporasi (Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 40B): - Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII, tergantung jenis pelanggaran. - Pidana dapat ditambah 1/3 jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi (Pasal 40C ayat (2)). Sanksi pidana tambahan bagi korporasi (Pasal 40C ayat (3)): - Pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi/translokasi/pelepasliaran satwa, biaya pemeliharaan tumbuhan/satwa, perampasan keuntungan, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen perbuatan tertentu, penutupan/pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembubaran korporasi.

Mencabut / mengubah

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (diubah)
  • Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku)

Daftar pasal (26)

Lihat PDF · Sumber: JDIH Kementerian Kehutanan