Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT

(U Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 hurrf c; d. mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII. (2) Orang... SK No 189758A PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -24(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g; dan/atau c. memasukkan jenis T\.rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori M. t3) Korporasi yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c; d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf d; dan/atau e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII. SK No 189757 A (4) Korporasi... PRESIDEN BLIK INDONESIA -25- (4) Korporasi yang melakukan kegiatan: a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g; dan/atau c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI[. 22. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 4OA, Pasal 4OB, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 39B · Semua pasal · Pasal 40A →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.