Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT
(U Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 hurrf c;
d. mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII.
(2) Orang... SK No 189758A
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -24(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\.rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori M. t3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII. SK No 189757 A
(4) Korporasi...
PRESIDEN BLIK INDONESIA -25-
(4) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI[.
22. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 4OA, Pasal 4OB, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 39B · Semua pasal · Pasal 40A →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.