Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(U Tfrmbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi jenis yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a. (21 Setiap Orang dilarang memasukkan Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian dan pengembangan; dan/atau c. kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 172169 A (3) Ketentuan... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -14- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai T\rmbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 26 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.