Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(1) Untuk mewujudkan tqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan: a. wilayah tertentu sebagai wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; SK No 172175 A b. pola PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b. pola dasar pembinaan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; dan c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. (21 Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Suaka Alarn, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat. (3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa: a. Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil ditetapkan dengan memanfaatkan teknologi terbaru; dan b. Areal Preservasi dituangkan dalam peta arahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru. (41 Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. koridor ekologis atau ekosistem penghubung; c. areal dengan nilai konservasi tinggi; d. areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau e. daerah perlindungan kearifan lokal. (5) Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan [ain. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 172174 A 5. Ketentuan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 5A · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.