Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Orang perseora.ngan yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tbmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (Ll huruf b;
c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e; d.memburu... SK No 189756A
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -26-
d. memburu, mena.ngkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf c;
g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf d; danlatau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf e; dan/atau c.memasukkan... SK No 190401 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 -
c. memasukkan T[rmbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(3) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap T\.rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d; danlatau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV. (41 Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan T\rmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Ttrmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (L) huruf b; SK No 189754A c.melakukan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28-
c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat {21 huruf c;
g. mengambil, merusak, ffi€musnahkan, memperdagangkan, menyimp€rn, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan/atau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI[.
(5) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan T\.rmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c; SK No 189753 A b.mengeluarkan...
PRESIDEN REPUELII( TNDONESIA -29-
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat l2l huruf e; dan/atau
c. memasukkan Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(6) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Ttrmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) huruf d; dan/atau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
← Pasal 40 · Semua pasal · Pasal 40B →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.