Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(1) Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa dilaksanakan di dalam dan di luar Habitat alaminya. (21 Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa di dalam Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga agar populasi semua jenis T\rmbuhan dan Satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. (3) Pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa di luar Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis T\.rmbuhan dan Satwa untuk menghindari bahaya kepunahan. (4) Pengawetan Keanekaragaman Genetik dilakukan terhadap Tumbuhari dan Satwa dengan menjaga kemurnian genetiknya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan keanekaragaman T\rmbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pengawetan jenis T\rmbuhan dan Satwa serta Keanekaragaman Genetik terhadap Tumbuhan dan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah' g. Ketentuan. . . SK No 190402 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.