Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT

(1) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. l2l Dalam mengembangkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan dan meningkatkan sadar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat melalui pendidikah dan penyuluhan' Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, termasuk pelibatan masyarakat hukum adat. (4) Pelibatan. . . SK No 189763 A (3) PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -19(41 Petibatan masyarakat hukum adat dalam Konsenrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 18. BAB X dihapus. 19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 36A · Semua pasal · Pasal 39 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.