Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. (21 Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam;
b. menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam;
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;
f. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya;
g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau
h. memasukkan jenis Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam. SK No 189336A
(3) Kegiatan. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA - 16-
(3) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan hurrf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi Kawasan Pelestarian Alam.
15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 34 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.