Pasal 39B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT

(1) Alat bukti pemeriksaan perbuatan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya meliputi: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana; dan/atau b. alat bukti lain berupa: f. informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah; dan/atau 2. peta. (21 Peruntukan pemanfaatan barang bukti ditujukan untuk: a. kepentingan pembuktian perkara; b. pengembalian ke Habitat alaminya; c. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; d. lembaga... SK No 189759 A PRESIDEN REPUEUI( INDONESTA -23- d. lembaga konsemasi; e. kepentingan koleksi museum; dan/atau f, dimusnahkan. (3) Dalam hal keadaan tertentu barang bukti berupa Satwa yang masih hidup dapat dilakukan pengembalian ke Habitat alaminya melalui pelepasliaran yang dibuktikan dengan dokumen berita acara pelepasliaran. (4) Pemerintah bertanggung jawab memelihara dan/atau menyelamatkan barang bukti T\rmbuhan dan/atau Satwa yang hidup atau mati dan/atau spesimen, sebelum proses pengadilan dilaksanakan. (5) Ketentuan mengenai PPNS, administrasi penyidikan, barang bukti, mekanisme, dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. 21. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 39A · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.