Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(U Di dalam Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penelitian dan pengembangan; c.pemanfaatan... SK No 172168A.
PRESIDEN REPUELIK INDOr-.ES!A -15-
c. pemanfaatan tradisional;
d. budaya;
e. religi; dan/atau
f. pemanfaatankondisilingkungan. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan. L4. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 33 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.