Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(U Di dalam Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian dan pengembangan; c.pemanfaatan... SK No 172168A. PRESIDEN REPUELIK INDOr-.ES!A -15- c. pemanfaatan tradisional; d. budaya; e. religi; dan/atau f. pemanfaatankondisilingkungan. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan. L4. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 33 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.