Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a; SK No 189752 A b.menghilangkan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30-
b. menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. (21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
(3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b; SK No 189751 A c.melakukan,..
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -31 -
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(4) Koryorasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis TUmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pufl, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\-rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
← Pasal 40A · Semua pasal · Pasal 40C →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.