Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(1) Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Elgosistemnya dilakukan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kondisi lingkungan Kawasan Pelestarian Alam; b. pemanfaatan jenis T\rmbuhan dan Satwa Liar; dan c. pemanfaatan Sumber Daya Genetik T\rmbuhan dan SatwaLiar. (21 Pemanfaatan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan jasa lingkungan : a. wisata alam; b. air dan energi air; c, panas matahari; d. angin; e. panas bumi; dan/atau f. karbon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah. 13. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 31 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.