Pasal 40C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungiawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
(2) Ketentuan... SK No 190400 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32{21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 4OA, dan Pasal 4OB dapat ditambah l/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 4OA ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 4OB ayat (3) dan ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pembayaran ganti rugr;
b. biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam;
c. biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran Satwa ke Habitat asli;
d. biaya pemeliharaan T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli;
e. perampasan T\rmbuhan dan/atau Satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
f. pengumuman putusan pengadilan;
g. pencabutan izin tertentu;
h. pelarangan perrnanen melakukan perbuatan tertentu;
i. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha;
j. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; dan/atau
k. pembubaranKorporasi.
(4) Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.'
(5) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf a sampai dengan hunrf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
23. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 40B · Semua pasal · Pasal 41 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.