Pasal 19 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. 121 Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam; c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam; d. melalnrkan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam; e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam; f. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam; g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puD, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau SK No l72l7l A h.memasukkan... PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -t2- h. memasukkan jenis T\.rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam. (3) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi Kawasan Suaka Alam. 10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 21 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.