Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Status: Berlaku · Ditetapkan 2 Januari 2026 · Diundangkan 2 Januari 2026 · BN 2026 (1) · 55 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) ini dibentuk untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Tujuan utamanya adalah mengatasi potensi ketidakpastian hukum, ketidakadilan, disparitas penegakan hukum, dan duplikasi pengaturan pidana yang mungkin timbul antara UU KUHP dengan undang-undang lain di luar UU KUHP serta peraturan daerah. Peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap ancaman pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda. Selain itu, UU ini juga menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU KUHP itu sendiri, termasuk mengenai pertanggungjawaban korporasi, pidana tambahan, pidana pengawasan, pidana penjara pengganti denda, hingga ketentuan pidana mati. Hal terpenting dari UU ini adalah upaya untuk menciptakan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, serta memastikan keselarasan perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelum UU KUHP berlaku efektif. Ini juga mencakup penekanan pada upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya yang harus didahulukan daripada sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana.

Pokok pengaturan

  • Penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar UU KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I).
  • Perubahan pidana kurungan tunggal menjadi pidana denda kategori I atau II dalam undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah (Pasal II ayat (1), Pasal IV ayat (1)).
  • Penyesuaian pidana denda tunggal dalam undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah, dengan kategori denda yang berbeda untuk orang perseorangan dan korporasi, serta mempertimbangkan keuntungan finansial (Pasal II ayat (2), Pasal IV ayat (2)).
  • Penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian pidana denda dalam undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan (Pasal II ayat (3), Pasal IV ayat (3)).
  • Penyesuaian pidana denda dalam undang-undang di luar UU KUHP yang memuat ancaman pidana penjara dan denda secara bersamaan, menjadi kumulatif alternatif atau disesuaikan dengan kategori denda berdasarkan lama pidana penjara (Pasal II ayat (5)).
  • Perubahan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun tanpa alternatif seumur hidup/mati menjadi paling lama 15 tahun, dan pidana seumur hidup tanpa alternatif menjadi seumur hidup atau paling lama 20 tahun (Pasal III).
  • Perubahan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU No. 23 Tahun 2014, menegaskan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III (Pasal V, Pasal VI).
  • Perubahan beberapa ketentuan dalam UU KUHP, termasuk Pasal 3 (perubahan peraturan perundang-undangan), Pasal 49 (pertanggungjawaban korporasi), Pasal 66 (pidana tambahan, termasuk pemenuhan kewajiban adat), Pasal 69 (perubahan pidana seumur hidup), Pasal 76 (pidana pengawasan), Pasal 82 dan 83 (pidana penjara pengganti denda), Pasal 99-101 (pelaksanaan pidana mati), dan Pasal 132 & 136 (gugurnya kewenangan penuntutan).
  • Pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya beberapa undang-undang dan pasal-pasal tertentu dari undang-undang lain yang berkaitan dengan ketentuan pidana, serta penyesuaian pengacuan pasal-pasal tersebut ke dalam UU KUHP (Pasal 622 UU KUHP yang diubah).

Siapa yang diatur

Setiap orang (orang perseorangan), Korporasi, Pejabat yang berwenang (penyidik, penuntut, hakim), tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, kepala lembaga pemasyarakatan, jaksa, pembimbing kemasyarakatan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Sanksi yang diatur dalam UU ini adalah penyesuaian terhadap berbagai jenis pidana, termasuk pidana penjara, pidana denda (dengan sistem kategori), pidana kurungan (dihapus dan diubah menjadi denda), pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, pemenuhan kewajiban adat), pidana pengawasan, dan pidana mati. Sanksi administratif juga disebutkan dapat dimuat dalam Peraturan Daerah (Pasal VI).

Mencabut / mengubah

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (diubah beberapa pasal)
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (diubah Pasal 15)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah Pasal 238)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
  • Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
  • Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948
  • Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

Daftar pasal (55)

Lihat PDF · Sumber: JDIH Kementerian Kehutanan