Pasal 297 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 296 · Semua pasal · Pasal 299 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.