Pasal 297 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 296 · Semua pasal · Pasal 299 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.