Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 295 · Semua pasal · Pasal 297 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.