Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

(l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi: a. kepailitan; b. perubahan nama; c. penggabungan; d. peleburan; e. pengambilalihan; f. pemisahan; atau g. pembubaran. 23. Ketentuan . . . SK No 273858 A PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -24- 23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 121 · Semua pasal · Pasal 136 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.