Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
(l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
c. kedaluwarsa;
d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:
a. kepailitan;
b. perubahan nama;
c. penggabungan;
d. peleburan;
e. pengambilalihan;
f. pemisahan; atau
g. pembubaran.
23. Ketentuan . . . SK No 273858 A
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -24-
23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 121 · Semua pasal · Pasal 136 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.