Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan . . . SK No273849A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- 10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi se bagai berikut:

← Pasal 76 · Semua pasal · Pasal 82 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.