Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 398 · Semua pasal · Pasal 455 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.