Pasal 299 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 297 · Semua pasal · Pasal 300 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.