Pasal 1X Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB IV — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. SK No 273939 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -51 Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan.uari2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plh Perundang-undangan dan Hukum, ttd r SK No274242A Sihwati kstari
I PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.