Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. SK No 273870 A 49.Ketentuan...
EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA -36-
49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 599A · Semua pasal · Pasal 606 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.