Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

(l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan. (2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). 12. Ketentuan . . . SK No 273850A REPUBLIK INDONESIA - 16- 12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 82 · Semua pasal · Pasal 84 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.