Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

Setiap Orang dengan maksud untuk menghalanghalangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. 30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 263 · Semua pasal · Pasal 295 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.