Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

BAB III

berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun. (2) Dihapus. (3) Tenggang . . . SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA -19- (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Dihapus. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan. 18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 99 · Semua pasal · Pasal 101 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.