Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Status: Berlaku · Ditetapkan 24 Agustus 2021 · Diundangkan 30 Agustus 2021 · BN 2021 (979): 13 hlm. · 15 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Pedoman ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Penyuluh Lingkungan Hidup pada instansi pusat dan daerah, serta menjadi dasar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan tersebut. Peraturan ini menjelaskan secara rinci tahapan penyusunan formasi, mulai dari inventarisasi kegiatan, penghitungan volume kegiatan, hingga pemetaan jabatan. Proses ini dilakukan setiap 5 tahun sekali atau sesuai kebutuhan organisasi, dan hasilnya akan digunakan untuk menentukan jumlah dan jenjang jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang diperlukan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai instansi pembina, bertanggung jawab dalam menyusun pedoman ini dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan Penyuluh Lingkungan Hidup yang kompeten dalam melaksanakan tugas penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok usaha.

Pokok pengaturan

  • Mengatur penyusunan, penentuan, penetapan, serta pembinaan dan evaluasi Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Pasal 2).
  • Penyusunan formasi dilakukan pada tingkat pusat dan daerah untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) (Pasal 3).
  • Formasi digunakan sebagai dasar pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Pasal 4).
  • Tata cara penyusunan formasi meliputi inventarisasi kegiatan, penghitungan Volume Kegiatan, dan pemetaan jabatan, dilakukan setiap 5 tahun sekali atau sesuai kebutuhan organisasi (Pasal 5).
  • Inventarisasi kegiatan mencakup unsur, sub unsur, dan butir kegiatan setiap jenjang jabatan, dengan memperhatikan tugas pokok unit organisasi, rencana strategis, rencana kerja, dan kebutuhan unit organisasi (Pasal 6).
  • Penghitungan Volume Kegiatan dan Waktu Penyelesaian Volume menjadi dasar penentuan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Pasal 7 dan Pasal 8).
  • Hasil penghitungan kebutuhan formasi dituangkan dalam Peta Jabatan untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan (Pasal 9).
  • Penetapan formasi dilakukan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah, setelah mendapatkan pertimbangan teknis (Pasal 10 dan Pasal 11).
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Pasal 12).
  • Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan pimpinan unit kerja di daerah yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk tingkat daerah (Pasal 13).

Siapa yang diatur

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebagai instansi pembina), instansi pusat dan instansi daerah (sebagai unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup), Pejabat Pembina Kepegawaian, serta Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat atau menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.

Daftar pasal (15)

  • Pasal 1 — BAB I — KETENTUAN UMUM
  • Pasal 2 — BAB I — KETENTUAN UMUM
  • Pasal 3 — BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
  • Pasal 4 — BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
  • Pasal 5 — BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
  • Pasal 6 — BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
  • Pasal 7 — BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
  • Pasal 8 — BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
  • Pasal 9 — BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
  • Pasal 10 — BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
  • Pasal 11 — BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
  • Pasal 12 — BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
  • Pasal 13 — BAB IV — MONITORING DAN EVALUASI
  • Pasal 14 — BAB V — PENDANAAN
  • Pasal 15 — BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH