Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. - 7 - (2) Penyusunan F ormasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi kegiatan; b. penghitungan Volume Kegiatan ; dan c. pemetaan jabatan . (3) Penyusunan F ormasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.

← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.