Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
(1) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dengan ditembuskan kepada Instansi Pembina.
(2) Permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
- 11 -
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.