Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
(1) Berdasarkan hasil penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
- 9 -
(2) P enghitungan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan untuk :
a. nilai setelah koma kurang dari 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma tetap ; atau
b. nilai setelah koma lebih besar atau sama dengan nilai 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma ditambahkan 1 (satu) angka nilai .
(3) Penghitungan F ormasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.