Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar penghitungan V olume K egiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun .
(2) H asil penghitungan V ol ume K egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun .
(3) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Penentuan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.