Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
Berdasarkan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. MONITORING DAN EVALUASI
← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.