Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan pada tingkat:
a. pusat; dan
b. daerah.
(2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup .
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli madya.
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.