Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah. (2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup . (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli pertama; b. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli muda; dan c. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli madya.

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.