Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA , ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 979 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM t td. MAMAN KUSNANDAR
- 14 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP FORMAT INVESTIGASI KEGIATAN No. Penanggung Jawab Unit Organisasi Rincian Kegiatan Target Output
1. Pimpinan Unit Organisasi 1. 2. Dst.
2. Kepala Seksi I 1. 2. Dst.
3. Kepala Seksi II 1. 2. Dst. Dst Keterangan: Hasil inventarisasi butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan H idup disusun sesuai dengan kedudukannya dalam unit organisasi dengan memperhatikan rencana strategis dan rencana kerja Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, t t d. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
- 15 LAMPIRAN I I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP FORMAT PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
A. Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume (Wpv) Wpv = Wpk x V Keterangan: Wpv = waktu penyelesaian volume masing - masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun Wpk = waktu penyelesaian butir kegiatan V = volume masing - masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
B. Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Penentuan jumlah formasi unit organisasi merupakan penjumlahan kebutuhan formasi Penyuluh Lingkungan Hidup per jenjang jabatan: ∑ Wpv Formasi = -----------1.250 Keterangan: Formasi = jumlah Penyuluh Lingkungan Hidup masing - masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup di unit organisasi. ∑ Wpv = jumlah Waktu Penyelesaian Volume (Wpv) pada seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan. 1.250 = standar Jam Kerja Efektif dalam 1 (satu) tahun .
- 16 -
C. Contoh Simulasi Hasil Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Unit kerja yang akan mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup untuk seluruh jenjang harus terlebih dahulu menghitung jumlah waktu penyelesaian semua kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk masing jenjang , sebagai berikut: No Jenjang Kualifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Jumlah Waktu Penyelesaian (Jam/Tahun)
1. Ahli Pertama 12.856,54
2. Ahli Muda 9.362,50
3. Ahli Madya 5.625 Berdasarkan informasi pelaksanaan tugas pada unit kerja di atas, diperoleh kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagai berikut:
a. Ahli Pertama = 𝟏𝟐 . 𝟖𝟓𝟔 , 𝟓𝟒 𝟏𝟐𝟓𝟎 = 10,29 dibulatkan menjadi 10 orang
b. Ahli Muda = 𝟗 . 𝟑𝟔𝟐 , 𝟓𝟎 𝟏𝟐𝟓𝟎 = 7,49 dibulatkan menjadi 7 orang
c. Ahli Madya = 𝟓 . 𝟔𝟐𝟓 𝟏𝟐𝟓𝟎 = 4, 50 dibulatkan menjadi 5 orang Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
- 17 LAMPIRAN II I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP FORMAT PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
A. Persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup
1. Pengumpulan data
a. Menyusun Instrumen identifikasi data potensi wilayah Instrumen identifikasi data potensi wilayah Ahli Muda 10.00
b. Mengumpulkan data potensi wilayah Data potensi wilayah Ahli Pertama 9.00
c. Mengolah data potensi wilayah Laporan Hasil pengolahan data Ahli Pertama 9.00
d. Menganalisis data potensi wilayah Laporan hasil analisis data potensi wilayah Ahli Muda 9.00
- 18 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
2. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup
a. Menyusun Programa Penyuluh Lingkungan Hidup Programa Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama 10.00 Ahli Muda 10.00 Ahli Madya 10.00
b. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama 10.00 Ahli Muda 10.00 Ahli Madya 10.00 B Pelaksanaan Penyuluhan 1 Penyusunan materi penyuluhan lingkungan hidup Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat :
a. Provinsi/UPTD/UPT KLHK, dalam bentuk :
1. Cetak Brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi Ahli Pertama 10.00
2. Elektronik Naskah radio, TV, VCD/DVD, website, info grafis, blog Ahli Muda 5.00
3. Naskah Seni Budaya Naskah Ahli Madya 25.00
- 19 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
b. Nasional, dalam bentuk:
1. Cetak Brosur, leaflet, poster, booklet, papan informasi Ahli Pertama 10.00
2. Elektronik Naskah radio, TV, VCD/DVD, website, info grafis, blog Ahli Muda 5.00
3. Naskah Seni Budaya Naskah Ahli Madya 25.00
2. Penerapan metode penyuluhan lingkungan hidup berdasarkan tujuan
a. Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara:
1. Komunikasi Langsung, kepada: a). Perorangan Laporan Kunjungan, anjang sana, Kampanye, pameran, sosialisasi, konsultasi pemecahan Ahli Pertama 5.00
- 20 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 masalah b). Kelompok Laporan Kunjungan, anjang sana, Kampanye, pameran, sosialisasi, konsultasi pemecahan masalah, dialog interaktif Ahli Muda 5.00
2. Komunikasi tidak Langsung, melalui: Seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film atau video, teleconference
a. Pemasangan poster Laporan pemasangan poster Ahli Pertama 5.00
- 21 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
b. Penyebar luasan brosur, leaflet Laporan penyebarluasan Ahli Pertama 5.00
c. siaran radio Laporan penyiaran Ahli Muda 5.00
d. tayangan televisi Laporan hasil tayangan Ahli Madya 5.00
e. pemutaran slide Laporan pemutaran slide Ahli Muda 5.00
f. pemutaran film Laporan pemutaran film Ahli Madya 5.00
g. pertunjukan seni budaya Laporan pertunjukan Ahli Madya 5.00
b. Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui:
1. Penguatan kelembagaan (pembentukan kelompok) Legalitas Kelompok, Sertifikat kelompok Ahli Muda 15.00
2. Penguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, Pengusulan modal) laporan, akad kredit, Sertifikat kelompok Ahli Madya 30.00
- 22 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
3. Peningkatan kapasitas SDM sasaran (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding) Laporan, sertifikat (sekolah lapang, kader lingkungan, pemagangan, bimbingan teknis, study banding)
a) Menyiapkan penyelenggaraa n peningkatan kapasitas Laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding) Ahli Muda 10.00
b) Menyampaikan materi pengingkatan kapasitas SDM sasaran Laporan (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, study banding) Ahli Madya 15.00
4. Kemandirian Sasaran Sertifikat kelompok Ahli Madya 30.00
5. Perolehan sertifikasi/ penghargaan pengelolaan lingkungan hidup Sertifikat/ penghargaan (kampung iklim/kalpataru, dll) Ahli Muda 15.00
- 23 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
6. Fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik) Laporan penyelesaian masalah Ahli Madya 30.00
3. Konsultasi penyuluhan lingkungan hidup
a. Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat
1. Internasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Madya 10.00
2. Nasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Madya 9.67
3. UPT Kementerian LHK Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Muda 5.00
4. Provinsi /UPTD Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Muda 5.00
5. Kabupaten/Kota Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Pertama 5.00
- 24 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
b. Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat:
1. Internasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Madya 10.00
2. Nasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Madya 5.00
3. Provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Muda 5.00
4. Kabupaten/Kota Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Pertama 5.00
c. Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat:
1. Internasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Madya 10.00
- 25 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
2. Nasional Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Muda 5.00
3. Provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Muda 5.00
4. Kabupaten/Kota Laporan konsultasi/ koordinasi Ahli Pertama 5.00
4. Fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat :
1. Internasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Madya 25.00
2. Nasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
3. Provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
4. Kabupaten/Kota Laporan/PKS/ M o U Ahli Pertama 25.00
b. Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup
- 26 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 dengan lembaga swasta tingkat:
1. Internasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Madya 25.00
2. Nasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
3. Provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
4. Kabupaten/Kota Laporan/PKS/ MoU Ahli Pertama 25.00
c. Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat :
1. Internasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Madya 25.00
2. Nasional Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
3. Provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Laporan/PKS/ MoU Ahli Muda 25.00
4. Kabupaten/Kota Laporan/PKS/ MoU Ahli Pertama 25.00
- 27 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
C. PENGEMBAN GAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Penyusunan pelaksanaan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur kerja/Metode/Sistem Monitoring Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat:
a. Nasional Rekomendasi Ahli Madya 25.00
b. Regional Rekomendasi Ahli Madya 25.00
c. Provinsi Rekomendasi Ahli Muda 25.00
d. Kabupaten / Kota Rekomendasi Ahli Pertama 25.00
2. Penyempurna an kebijakan penyuluhan lingkungan hidup Menyusun telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/ Prosedur kerja/Metode/ Sistem Monitoring Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- 28 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
a. Nasional Dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup tingkat nasional Ahli Madya 25.00
b. Provinsi/UPTD/ UPT KLHK Dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup tingkat provinsi / UPT Kemen LHK/UPTD Ahli Muda 25.00
c. Kabupaten/Kota Dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup tingkat Kabupaten/kota Ahli Pertama 25.00
3. Mengembang kan inovasi di Bidang Mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup Laporan Pengembangan Inovasi Ahli Madya 75.00
- 29 NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL PELAKSANA KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN (Wpk) VOL. KEGIATAN 1 (SATU) TAHUN WAKTU PENYELESAIAN VOLUME (Wpv) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Penyuluhan Lingkungan Hidup
D. Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
1. Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Menyusun instrumen monev instrumen monev Ahli Muda 15.00
b. Melaksanakan monev laporan monev Ahli Pertama 15.00 Ahli Muda 15.00 Ahli Madya 15.00
c. Menyusun laporan hasil monev Laporan Ahli Pertama 10.00 Ahli Muda 10.00 Ahli Madya 10.00 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, t t d. ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
- 30 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP FORMAT PETA JABATAN
A. Kementerian/Lembaga: B F B F Jabatan Fungsional KJ Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Pengawas Kelas Jabatan : Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Jabatan Fungsional KJ Kelas Jabatan : Kelas Jabatan : Kelas Jabatan : Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kelas Jabatan : Administrator Administrator Administrator
- 31 -
B. Pemerintah Daerah : Keterangan: B : Bezzeting F : Formasi KJ : Kelas Jabatan Pelaksanaan kedudukan jabatan fungsional dalam P eta J abatan setelah dilakukan identifikasi tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dengan struktur organisasi diatasnya dan ditetapkan kelas jabatan. Bahwa penempatan pejabat fungsional disesuaikan dengan kelas jabatannya, kelas jabatan yang lebih rendah berada di bawah kelas jabatan yang lebih tinggi. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, t t d. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA B F B F Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Kepala Seksi Kelas Jabatan : KJ Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Kepala Bidang Kelas Jabatan : Kepala Bidang Kepala Bidang Kelas Jabatan : Kelas Jabatan : Kelas Jabatan : Kepala Dinas KJ Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.