Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar :
a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
- 6 -
b. Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup .
(2) Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian ( inpassing ); atau
d. promosi.
(3) Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi;
b. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi; dan
c. perpindahan dari satu p osisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ; dan /atau
d. penataan personil lingkup unit organisasi . Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.