Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar : a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan - 6 - b. Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup . (2) Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian ( inpassing ); atau d. promosi. (3) Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi; b. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi; dan c. perpindahan dari satu p osisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ; dan /atau d. penataan personil lingkup unit organisasi . Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.