Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

BAB I — KETENTUAN UMUM

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; b. penentuan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan c. pembinaan dan evaluasi Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup . PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.