Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Peta Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penetapan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.