Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB III — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan yang dituangkan dalam Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh :
- 10 -
a. Menteri untuk tingkat pusat ; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah .
(2) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. tingkat pusat, Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara; dan
b. tingkat daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian daerah mengajukan permohonan kepada Instansi Pembina , untuk mendapatkan pertimbangan teknis .
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan Peta Jabatan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada sekretaris jenderal Kementerian .
← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.