Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) I nventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi inventarisasi terhadap :
a. unsur ;
b. sub unsur ; dan
c. butir kegiatan , dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup .
(2) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan :
a. tugas pokok unit organisasi ;
b. rencana strategis ;
c. rencana kerja ; dan
d. kebutuhan unit organisasi .
(3) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 8 -
← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.