Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

(1) I nventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi inventarisasi terhadap : a. unsur ; b. sub unsur ; dan c. butir kegiatan , dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup . (2) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan : a. tugas pokok unit organisasi ; b. rencana strategis ; c. rencana kerja ; dan d. kebutuhan unit organisasi . (3) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 8 -

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.