Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
Status: Berlaku · Ditetapkan 13 Juli 2020 · Diundangkan 15 Juli 2020 · BN 2020 (774): 9 hlm. · 13 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengatur tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU adalah angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, berdasarkan dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan ini menetapkan parameter yang diukur untuk ISPU, tahapan penentuan ISPU (perhitungan, pelaporan, dan publikasi), serta tata cara perhitungan dan penjaminan mutu data. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menentukan, melaporkan, dan mempublikasikan ISPU, terutama saat kondisi udara tidak sehat. Hal terpenting dari peraturan ini adalah standarisasi metode perhitungan dan pelaporan ISPU secara nasional, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menginformasikan kondisi kualitas udara kepada publik. Ini penting untuk memberikan peringatan dini dan panduan tindakan kepada masyarakat terkait dampak pencemaran udara.
Pokok pengaturan
- Definisi ISPU sebagai angka tanpa satuan yang menggambarkan mutu udara ambien berdasarkan dampak terhadap kesehatan, estetika, dan makhluk hidup (Pasal 1 ayat 1).
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU (Pasal 2 ayat 1).
- Parameter ISPU meliputi partikulat (PM10, PM2.5), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC) (Pasal 2 ayat 2).
- Penentuan ISPU dilakukan melalui tahapan perhitungan, pelaporan, dan publikasi (Pasal 2 ayat 3).
- Perhitungan ISPU melibatkan pemantauan yang memenuhi persyaratan peralatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan lokasi pemantauan, serta konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU (Pasal 3, Pasal 4).
- Perhitungan ISPU dilakukan setiap 1 jam dari data pemantauan 24 jam secara terus-menerus, dengan tata cara perhitungan yang tercantum dalam Lampiran I (Pasal 6).
- Hasil perhitungan ISPU harus melalui penjaminan mutu dan dikategorikan menjadi baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya (Pasal 7).
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyusun laporan hasil penentuan kategori ISPU dan mengintegrasikannya ke laman http://iku.menlhk.go.id/aqms/ (Pasal 9).
- Penyediaan informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU wajib dilakukan secara berkala melalui media cetak dan/atau elektronik (Pasal 10).
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus menyesuaikan penentuan ISPU sesuai Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak berlaku (Pasal 11).
Siapa yang diatur
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan badan usaha yang memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
Mencabut / mengubah
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara
Daftar pasal (13)
Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH