Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan in formasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU : a. setiap jam selama 24 (dua puluh empat) jam untuk parameter partikulat ( PM 2,5 ) ; dan b. paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam 1 (satu) hari untuk parameter partikulat ( PM 10 ) , sulfur dioksida (SO 2 ) , karbon monoksida (CO) , ozon (O 3 ) , nitrogen dioksida (NO 2 ) dan hidrokarbon (HC) . (2) Dala m hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan informasi publik mengenai - 8 hasil penentuan kategori ISPU bagi seluruh parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) s etiap jam . (3) H asil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi parameter pencemar kritis untuk ISPU tertinggi. (4) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak; dan/ atau b. media elektronik .

← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.