Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menyusun laporan hasil penentuan kategori ISPU berdasarkan masing - masing SPKUA.
(2) Laporan hasil penentuan kat egori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data dan informasi:
a. waktu pelaporan;
b. waktu pengukuran ;
c. lokasi yang dilaporkan;
d. keterangan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ;
e. parameter pencemar kriti s;
f. ISPU paling tinggi ;
g. kategori ISPU ; dan
h. k onsentrasi.
(3) L aporan hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke laman http://iku.menlhk.go.id/aqms/ .
(4) Pengintegrasian sistem ISPU sebag a imana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pengendalian pencemaran udara .
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.