Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menyusun laporan hasil penentuan kategori ISPU berdasarkan masing - masing SPKUA. (2) Laporan hasil penentuan kat egori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data dan informasi: a. waktu pelaporan; b. waktu pengukuran ; c. lokasi yang dilaporkan; d. keterangan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ; e. parameter pencemar kriti s; f. ISPU paling tinggi ; g. kategori ISPU ; dan h. k onsentrasi. (3) L aporan hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke laman http://iku.menlhk.go.id/aqms/ . (4) Pengintegrasian sistem ISPU sebag a imana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pengendalian pencemaran udara .

← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.