Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara terus - menerus.
(2) Hasil pemantauan berupa :
a. data konsentrasi udara ambien pada seti ap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) ; dan
b. data meteorologi yang mempengaruhi konsentrasi udara ambien sebagaimana dimaksud dalam huruf a .
(3) Data meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kecepatan dan arah angin;
b. temperatur udara;
- 5 -
c. kelembaban;
d. intensitas matahari; dan/atau
e. curah hujan.
(4) Data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU .
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.