Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara terus - menerus. (2) Hasil pemantauan berupa : a. data konsentrasi udara ambien pada seti ap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) ; dan b. data meteorologi yang mempengaruhi konsentrasi udara ambien sebagaimana dimaksud dalam huruf a . (3) Data meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kecepatan dan arah angin; b. temperatur udara; - 5 - c. kelembaban; d. intensitas matahari; dan/atau e. curah hujan. (4) Data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU .

← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.