Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan setiap 1 (satu) jam dari d ata pemantauan 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus. (2) Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai : a. ISPU batas atas ; b. ISPU batas bawah ; c. ambien batas atas ; d. ambien batas bawah ; dan e. konsentrasi ambien hasil pengukuran . (3) Tata cara perhitungan ISPU sebaga imana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.