Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan setiap 1 (satu) jam dari d ata pemantauan 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
(2) Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai :
a. ISPU batas atas ;
b. ISPU batas bawah ;
c. ambien batas atas ;
d. ambien batas bawah ; dan
e. konsentrasi ambien hasil pengukuran .
(3) Tata cara perhitungan ISPU sebaga imana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.