Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Terhadap h asil perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penjaminan mutu melalui: a. pemeriksaan kelengkapan data harian konsentrasi set iap paramater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ); dan b. penghapusan data yang tidak normal dengan menggunakan sistem aplikasi validasi data . (2) Pe ngh apusan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan dalam hal: a. sedang dilakukan pemelihara an SPKUA; b. ketidakstabilan tegangan listrik pada peralatan SPKUA; c. adanya gangguan pada sensor; atau d. terjadi p emadaman listrik . - 6 - (3) Dalam hal hasil penjaminan mutu menunjuk k an data valid sebesar ≥ 75% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh lima persen) , data digunakan sebagai dasar penentuan kategori ISPU. (4) K ategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kategori baik; b. kategori sedang; c. kategori tidak sehat; d. kategori sangat tida k sehat; atau e. kategori berbahaya. (5) Dalam hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur , dan/atau b upati/ w ali kota melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - u ndangan . (6) P enentuan kategori ISPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.