Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Terhadap h asil perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penjaminan mutu melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan data harian konsentrasi set iap paramater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ); dan
b. penghapusan data yang tidak normal dengan menggunakan sistem aplikasi validasi data .
(2) Pe ngh apusan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan dalam hal:
a. sedang dilakukan pemelihara an SPKUA;
b. ketidakstabilan tegangan listrik pada peralatan SPKUA;
c. adanya gangguan pada sensor; atau
d. terjadi p emadaman listrik .
- 6 -
(3) Dalam hal hasil penjaminan mutu menunjuk k an data valid sebesar ≥ 75% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh lima persen) , data digunakan sebagai dasar penentuan kategori ISPU.
(4) K ategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kategori baik;
b. kategori sedang;
c. kategori tidak sehat;
d. kategori sangat tida k sehat; atau
e. kategori berbahaya.
(5) Dalam hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur , dan/atau b upati/ w ali kota melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - u ndangan .
(6) P enentuan kategori ISPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.