Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan perhitungan ISPU dapat : a. berkoordinasi dengan instansi pem erintah pusat dan instansi pemerintah daerah; atau b. bekerja sama dengan badan usaha , yang memiliki SPKUA. (2) Tata cara perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perhitungan ISPU oleh ins tansi pemerintah pusat , instansi pemerintah daerah, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . - 7 -

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.