Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. 2. St asiun Pemantau Kualitas Udara Ambien yang selanjutnya disingkat SPKUA adalah perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus - menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung. 3. Perangkat Pengolah Data adala h perangkat yang digunakan untuk menerima , menghitung dan menyimpan data hasil pemantauan. 4. Status W arna adalah indikator kondisi masing - masing kategori rentang ISPU . 5. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan da n pengelolaan lingkungan hid up . - 3 -

Semua pasal · Pasal 2 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.