Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan : a. peralatan SPKUA; dan b. lokasi pemantauan . (2) P ersyaratan p eralatan SPKUA sebagaimana dim a ks ud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. alat pemantau kualitas udara ; b. alat pemantau meteorologi ; c. Perangkat Pengolah Data ; dan d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus - menerus. - 4 - (3) Persyaratan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf b meliputi: a. klasifikasi lokasi pemantauan, yang meliputi: 1. pusat kota; 2. latar kota; 3. sub - urban; 4. industri; 5. pedesaan; dan 6. lokasi lainnya yang mengarah kepada sumber pencemar tertentu , d an b. kriteria penempatan peralatan SPKUA , yang meliputi: 1. ditempatkan pad a udara terbuka dengan sudut terbuka 120 ° (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalan g ; 2. ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua ) meter ; dan 3. jarak alat pemantau kualitas udara dari sumber emisi terdek at paling sedikit 20 (dua puluh ) m eter .

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.