Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan :
a. peralatan SPKUA; dan
b. lokasi pemantauan .
(2) P ersyaratan p eralatan SPKUA sebagaimana dim a ks ud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. alat pemantau kualitas udara ;
b. alat pemantau meteorologi ;
c. Perangkat Pengolah Data ; dan
d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus - menerus.
- 4 -
(3) Persyaratan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf b meliputi:
a. klasifikasi lokasi pemantauan, yang meliputi:
1. pusat kota;
2. latar kota;
3. sub - urban;
4. industri;
5. pedesaan; dan
6. lokasi lainnya yang mengarah kepada sumber pencemar tertentu , d an
b. kriteria penempatan peralatan SPKUA , yang meliputi:
1. ditempatkan pad a udara terbuka dengan sudut terbuka 120 ° (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalan g ;
2. ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua ) meter ; dan
3. jarak alat pemantau kualitas udara dari sumber emisi terdek at paling sedikit 20 (dua puluh ) m eter .
← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.