Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan .
- 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA , ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN H UKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 774 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR
- 10 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LING KUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 TENTANG INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA TATA CARA PERHITUNGAN ISPU
A. Tabel Konversi Nilai Konsentrasi Parameter ISPU
B. Tata C ara Perhitungan menggunakan persamaan: …………………( 1 ) I = ISPU terhitung Ia = ISPU batas atas Ib = ISPU batas bawah Xa = Konsentrasi a mbien batas atas ( μg/m 3 ) X b = Konsentrasi a mbien batas bawah ( μg/m 3 ) Xx = Konsentrasi ambien nyata hasil pengukuran ( μg/m 3 ) ISPU 24 Jam partikulat (PM 10 ) μg/m 3 24 Jam partikulat (PM 2.5 ) μg/m 3 24 Jam sulfur dioksida (SO 2 ) μg/m 3 24 Jam karbon monoksida (CO) μg/m 3 24 Jam ozon (O 3 ) μg/m 3 24 jam nitrogen dioksida (NO 2 ) μg/m 3 24 Jam hidrokarbon (HC) μg/m 3 0 - 50 50 15 ,5 52 4000 120 80 45 100 51 - 100 150 5 5,4 180 00 8000 235 20 0 100 101 - 200 350 150,4 400 15000 400 1130 215 201 - 300 420 250,4 800 00 30000 800 2260 432 >300 500 500 1200 45000 1000 3000 648 Keterangan: • Data pengukuran selama 24 jam secara terus - menerus. • Hasil perhitungan ISPU parameter partikulat (PM 2.5 ) disampaikan tiap jam selama 24 jam. • Hasil perhitungan ISPU parameter partikulat (PM 10 ) , sulfur dioksida (SO 2 ) , karbon monoksida (CO) , ozon (O 3 ) , nitrogen dioksida (NO 2 ) dan hidrokarbon (HC) , diambil nilai ISPU parameter tertinggi dan paling sed ikit disampaikan setiap jam 09.00 dan jam 15.00.
- 11 Contoh: Perhitungan Nilai Konsentrasi Udara Ambien Menjadi Nilai ISPU . Diketahui konsentrasi udara ambien rata - rata dalam 24 jam untuk parameter partik ulat ( PM 2.5 ) sebagai berikut: Waktu Pengukuran Konsentrasi partikula t ( PM 2.5 ) (μg/m 3 ) Waktu Pengukuran Konsentrasi partikula t ( PM 2.5 ) (μg/m 3 ) T0 – T1 48 T12 – T13 23 T1 – T2 37 T13 – T14 26 T2 – T3 30 T14 – T15 27 T3 – T4 29 T15 – T16 25 T4 – T5 30 T16 – T17 25 T5 – T6 30 T17 – T18 25 T6 – T7 37 T18 – T19 27 T7 – T8 44 T19 – T20 27 T8 – T9 42 T20 – T21 29 T9 – T10 35 T21 – T22 29 T10 – T11 30 T22 – T23 35 T11 – T12 27 T23 – T24 37 Keterangan T0 = waktu mulai pengukuran T1 = T0 +1 , T2 = T1+1 , T3 = T2 +1 dstnya. Maka , Konsentrasi hasil nilai rata - rata harian (24 jam) berdasarkan perhitungan tabel diatas untuk parameter partikula t ( PM 2.5 ) = 31,4 μg/m 3 Konsentrasi a mbien batas atas parameter partikula t ( PM 2.5 ) = 55,4 μg/m 3 , Konse ntrasi a mbien batas bawah parameter partikula t ( PM 2.5 ) = 15,5 μg/m 3 , ISPU batas atas = 100 ISPU batas bawah = 5 0 D iubah ke dalam nilai ISPU menggunakan persamaan (1).
- 12 ISPU partikula t ( PM 2.5 ) = 7 0 (dibulatkan) N ilai ISPU parameter partikula t ( PM 2.5 ) = 7 0 termasuk kategori Sedang . Contoh penyampaian hasil ISPU dari stasiun : Hari / Tanggal : Selasa / 19 November 2019 Nama Stasiun : Braga Lokasi : Perumahan Braga Zona : Latar Kota Waktu Pengukuran : Pukul 09 . 00 (hari kemarin) – 09.00 (hari ini) Wakt u Pelaporan : Pukul 09.00 hasil pengukuran 24 jam rata - rata konsentrasi udara nyata ambien untuk masing - masing parameter: No. Parameter Waktu Pengukuran Konsentrasi ambien nyata h asil pengukuran ( μg/m 3 ) Hasil Perhitungan ISPU Kategori ISPU
1. partikula t ( PM 10 ) 24 jam 35 35 Baik
2. partikula t ( PM 2.5 ) 24 jam 31,4 70 Sedang
3. karbon monoksida (CO) 24 jam 1600 16 Baik
4. nitrogen dioksida (NO 2 ) 24 jam 27 17 Baik
5. sulfur dioksida (SO 2 ) 24 jam 30 38 Baik
6. ozon (O 3 ) 24 jam 25 10 Baik
7. hidrokarbon ( HC) 24 jam 21 23 Baik
- 13 Indeks Standar Pencemar Udara Maksimum : 70 Parameter Pencemar Kritis : partikula t ( PM 2.5 ) Kategori ISPU : Sedang Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK IN DONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
- 14 LAMPIRAN I I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 TENTANG INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA PENENTUAN KATEGORI ISPU
A. Kategori Angka Rentang ISPU Kategori Status Warna Angka Rentang Baik Hijau 1 – 50 Sedang Biru 51 – 100 Tidak S ehat Kuning 101 – 200 Sangat Tidak Sehat Merah 20 1 - 300 Berbahaya Hitam ≥ 30 1
B. Penjelasan Nilai ISPU Kategori Keteranga n Apa yang harus dilakukan Baik Tingkat kualitas udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan , tumbuhan . Sangat baik melakukan kegiatan di luar Sedang Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia , hewan dan tumbuhan . Kelompok sensitif: Kurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat. Setiap orang: Masih dapat beraktivitas di luar Tidak sehat Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia , hewan dan tumbuhan . Kelompok sensitif: B oleh melakukan aktivitas di luar, tetapi mengambil rehat lebih sering dan melakukan
- 15 Kategori Keteranga n Apa yang harus dilakukan aktivitas ringan. Amati gejala berupa batuk atau nafas sesak. Penderita asma harus mengikuti petunjuk kesehatan untuk asma dan menyimpan obat asma. Penderita penyakit jantu ng: gejala seperti palpitasi/ jantung berdetak lebih cepat, sesak nafas, atau kelelahan yang tidak biasa mungkin mengindikasikan masalah serius. Setiap orang: Mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan. Sangat Tidak Sehat Tingkat kualit as udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Kelompok sensitif: Hindari semua aktivitas di luar. Perbanyak aktivitas di dalam ruangan atau lakukan penjadwalan ulang pada waktu dengan kualitas udara yang bai k. Setiap orang: Hindari aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan, pertimbangkan untuk melakukan aktivitas di dalam ruangan.
- 16 Kategori Keteranga n Apa yang harus dilakukan Berbahaya Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat. Kelompok sensitif: Tetap di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas Setiap orang: Hindari semua aktivitas di luar Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.